Bolmut, Adhyaksanews. -- -- Masyarakat Desa Bohabak Satu, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yandri Rahman. Pasalnya, yang bersangkutan diketahui juga berstatus sebagai Pegawai PPPK di salah satu instansi di Kecamatan.
Warga menilai, rangkap jabatan tersebut tidak hanya menyalahi etika penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, seorang ASN maupun PPPK diwajibkan fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai jabatan yang diemban.
Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dengan demikian, jika Ketua BPD benar berstatus PPPK aktif, maka hal tersebut patut dipertanyakan keabsahan jabatannya di lembaga BPD Desa Bohabak Satu.
Sejumlah warga pun meminta Pemerintah Kecamatan Bolangitang Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolmut untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap kasus ini.
Langkah tegas dari pihak pemerintah daerah dinilai penting demi menjaga marwah aturan, serta memastikan tidak ada praktik rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di tingkat desa maupun instansi pemerintahan.
Sangadi/ Kepala Desa Bohabak satu Mustari Bonang, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp berikut ini percakapan awak media.
" Sangadi : Kalau di Desa Sebagai Ketua BPD, cuma itu Depe jabatan di Desa."
" Awak media : Apa Jabatan satunya selain Ketua BPD di Desa"
" Sangadi : Tidak Ada"
" Awak Media : Bukan PPPK di Kecamatan Pak Sangadi"
" Sangadi : Oo iya kalau di kecamatan PPPK cuma kalau di desa sebagai ketua BPD".
(Atar)
| Editor : Koni Setiadi