Padang, Adhyaksanews. -- --Saya, Ziqro Fernando, menyampaikan bahwa saya mengundurkan diri dari SuaraUtama.id, bukan karena dihentikan, tetapi sebagai bentuk sikap tegas terhadap banyak pelanggaran kode etik jurnalistik yang terjadi di media tersebut.
Beberapa dugaan pelanggaran yang saya catat antara lain :
1. Pelanggaran Pasal 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, terkait hak warga negara memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab.
2. Pelanggaran Pasal 4 UU Pers, yang menekankan bahwa wartawan wajib menegakkan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab sosial.
3. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 2 dan 3, berupa mengabaikan akurasi, menyesatkan publik, dan menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain.
4. Dugaan penerimaan suap untuk mencemarkan nama baik seseorang, yang jelas bertentangan dengan prinsip independensi dan profesionalisme jurnalistik.
Keputusan ini saya ambil untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik pribadi, serta menegaskan bahwa saya tidak ingin terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan standar jurnalistik.
Hormat saya,
Ziqro Fernando
Humas Lembaga Aliansi Indonesia
| Editor : Koni Setiadi