Bolmut, Adhyaksanews. -- --Dugaan penghentian penanganan kasus korupsi di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara senilai Rp1,1 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut menuai sorotan tajam dari publik.
Kasus yang sebelumnya telah masuk tahap penyelidikan tersebut dihentikan tanpa penetapan tersangka. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat terkait alasan penghentian perkara, terutama menyangkut dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp. 1,1 Miliar..
Sejumlah elemen masyarakat menilai, jika terdapat indikasi penyimpangan anggaran, maka penanganan perkara seharusnya dilakukan secara terbuka dan tuntas. Minimnya penjelasan resmi dari pihak kejaksaan dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Atas dasar tersebut, masyarakat meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk turun langsung melakukan supervisi atau pengawasan lapangan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan sesuai aturan.
Selain itu, publik juga meminta Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Bolmut dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, saat di konfirmasi awak media terkait persoalan tersebut.
"Perkara penyelidikan tunjangan kesejahteraan DPRD Kab. Bolaang Mongondow Utara dan bukan Makan Minum. Dimana tunjangan kesejahteraan adalah hak yang diterima anggota DPRD yang telah dianggarkan di dalam APBD. Sedangkan menurut Peraturan perundang-undangan terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan kesejahteraan DPRD berupa tunjangan rumah tangga tidak dapat dicairkan apabila tidak menempati rumah yang disediakan oleh negara. Sehingga, Pimpinan DPRD Bolmut telah mengembalikan tunjangan rumah tangga yang telah diterima senilai Rp. 1,1 Miliar dan telah disetorkan ke Kas Negara".
Berdasarkan, Ketentuan dan Surat Edaran apabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional.
Sehingga, perkara tersebut telah dihentikan pada tanggal 11 Juli 2025 karena telah ada pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp. 1,1 Miliar di tahap penyelidikan dan perkara ini telah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan" .(Atar)
| Editor : Koni Setiadi