Sulawesi Utara, Adhyaksanews. -- -- Sebuah proyek pembangunan talud di ruas jalan Makalisung – Kombi – Toliang Oki, Kabupaten Minahasa, yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menuai sorotan tajam. Pasalnya, papan informasi proyek di lokasi pekerjaan tidak mencantumkan besaran nilai anggaran.
Temuan ini terpantau langsung oleh awak media pada Kamis, 11 September 2025, saat melintas di Desa Toliang Oki menuju Desa Kombi. Di papan proyek hanya terpampang nama kegiatan, lokasi, serta instansi pelaksana, tahun anggarn, sumber dana dll, namun informasi vital terkait jumlah anggaran sama sekali tidak dituliskan.
Padahal, keberadaan papan informasi proyek bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara, baik bersumber dari APBD maupun APBN, wajib disampaikan secara transparan kepada publik. Informasi yang tidak lengkap, apalagi menghilangkan detail nilai anggaran, jelas mengabaikan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Praktik seperti ini menimbulkan kecurigaan publik. Tidak sedikit pihak menduga bahwa penghilangan angka anggaran berpotensi membuka ruang penyalahgunaan keuangan negara. Transparansi seharusnya menjadi pijakan utama, bukan justru diabaikan.
Papan proyek berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Publik berhak tahu berapa besar dana yang digunakan. Jika informasi tersebut ditutupi, publik akan kesulitan melakukan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Kasus proyek PUPR Sulut di Minahasa ini seakan memperlihatkan lemahnya pengawasan internal instansi terkait. Bahkan, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi yang berimplikasi pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kini publik menanti langkah tegas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk menyikapi temuan ini. Jangan sampai praktik “asal pasang papan proyek tanpa angka anggaran” dibiarkan berlarut-larut, karena hal tersebut jelas melanggar aturan keterbukaan informasi publik dan merugikan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana negara.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPKS Sulut), Maxie Alexsander Karouw, angkat bicara terkait proyek pembangunan talud ruas jalan Makalisung – Kombi – Toliang Oki di Kabupaten Minahasa yang papan proyeknya tidak mencantumkan besaran nilai anggaran.
Menurut Karouw, tindakan tersebut jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Kami sangat menyayangkan sikap Dinas PUPR Sulut yang terkesan menutup-nutupi anggaran. Setiap proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat wajib terbuka dan transparan. Tidak mencantumkan nilai anggaran pada papan proyek jelas merupakan bentuk pengabaian hak publik untuk tahu,” tegas Karouw.
Ia menambahkan, praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat karena mengurangi fungsi kontrol sosial. Publik menjadi sulit mengawasi jalannya proyek dan rentan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan.
“Papan proyek itu bukan sekadar formalitas, tetapi alat transparansi. Kalau nilai anggaran saja disembunyikan, bagaimana masyarakat bisa percaya proyek tersebut dikerjakan sesuai aturan? Ini indikasi lemahnya pengawasan,” sambungnya.
Karouw mendesak Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan investigasi. Ia menegaskan, jika hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin proyek-proyek lain akan mengikuti pola serupa.
“Kami meminta PUPR Sulut segera memperbaiki papan proyek dan mencantumkan nilai anggaran secara jelas. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk yang merugikan kredibilitas pemerintah,” pungkas Ketua LPKS Sulut.
Penulis : Atar | Editor : Koni Setiadi