Senin, 15 Juni 2026

Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Penggelapan Tikar Busa Senilai 12 Juta

Adhyaksanews. -- -- Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan Suraidi (37), warga Jalan Sei Bahbolon, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, pada Sabtu (25/10/2025). Ia ditangkap atas dugaan kasus penggelapan tikar busa senilai Rp12 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Hotbin Sitorus (45) membuat laporan kepada polisi. Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan ini terjadi pada Kamis (9/10/2025) di gudang Toko Asiatika di Jalan Pattimura.

"Korban membeli 140 lembar tikar busa dan telah membayar lunas. Kemudian, korban meminta Suraidi untuk memuat barang tersebut ke dalam dua becak barang yang akan dikirim ke Tanjung Balai," ujar AKP Budi Sihombing, Senin (27/10/2025).

Setelah beberapa hari menunggu, korban berusaha menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan barang, namun nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Karena merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polres Tebing Tinggi.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Suraidi kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Suraidi dijerat dengan pasal penggelapan dan kini telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi.

(AS) 

| Editor : Koni Setiadi