Senin, 15 Juni 2026

SULUT GEMPUR KORUPSI LI-TIPIKOR Desak Polda Investigasi Mantan Kepala Daerah Inisial OD Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

Adhyaksanews. -- --  Sulawesi Utara. alam langkah berani yang mengguncang jagat hukum Sulawesi Utara, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara RI (LI-TIPIKOR) menyerukan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah berinisial OD. Dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Sinode GMIM ini semakin mencuat, menarik perhatian publik dan menunjukkan keprihatinan akan transparansi penggunaan anggaran daerah.

OD, yang diduga sebagai aktor utama dalam skandal ini, teridentifikasi melalui lembaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah viral di media sosial. Dokumen tersebut dengan jelas mencantumkan OD sebagai pihak pertama yang memberikan hibah kepada Sinode GMIM, lengkap dengan bukti tanda tangan yang disahkan di atas meterai Rp 10.000. Bukti ini membuka tabir misteri dan menambah bobot dugaan keterlibatan OD dalam skandal korupsi yang merugikan masyarakat.

Desakan dari berbagai kalangan masyarakat semakin menguat seiring dengan berkembangnya informasi ini. “Kami meminta Polda Sulut untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan OD dalam kasus ini. Keberanian dalam melawan korupsi harus dimiliki demi masa depan Sulawesi Utara yang lebih baik,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat dalam aksi damai yang digelar baru-baru ini.

Tindakan LI-TIPIKOR dan suara masyarakat yang semakin lantang menunjukkan bahwa mereka tidak tinggal diam terhadap praktik korupsi yang merusak integritas pemerintahan. Masyarakat menanti langkah konkret Polda Sulut untuk membawa keadilan dan memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kasus ini, tidak dibiarkan begitu saja.

Dengan perhatian besar terhadap isu ini, mari kita bersama-sama kawal proses hukum agar terwujud transparansi dan keadilan bagi seluruh warga Sulawesi (Utara SAril Moningka)

Penulis : Saril Moningka | Editor : Tya