Batam, Adhyaksanews. -- --Club Malam Pacific Palace yang layak dijuluki Sarang Neraka di Kota Batam berlokasi di Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, melakukan pengeroyokan brutal oleh oknum keamanan (security) tempat hiburan tersebut terhadap pengunjung yang merupakan seorang Jurnalis pada pekan lalu,
Pengeroyokan tersebut hanya 1 orang di amankan, sedangkan menurut keterangan korban, pelaku lebi dari dua orang yang pada saat kejadian saat itu secara membabi buta melakukan pengeroyokan kepada seorang pengunjung yang aktif sebagai jurnalis aktif. 
Di ketahui sebelum nya, pada tanggal (13 //12 2025 ) Sabtu dini hari FC korban' ( inisial) di keroyok sejumlah oknum internal petugas keamanan ( scurity) tempat hiburan malam. Dan kasus ini telah di laporkan kepada pihak berwajib satu tersangka pengeroyokan sudah di tahan yang lain masih dalam pencarian
Dalam kasus pengeroyokan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan untuk mengusut tuntas keterlibatan pelaku lainnya dan segera menangkap dan memproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Korban diketahui berinisial FC (Fransisco Chrons), seorang jurnalis aktif yang tergabung dalam ElangHitamIndonesia.id, anggota Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam, serta pengurus IPJI DPW Kepulauan Riau. Para terduga pelaku adalah beberapa orang yang diduga merupakan petugas keamanan internal Club Malam Pacific Palace. Hingga kini, identitas para terlapor masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
FC melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, setelah dirinya diduga dicekik, dipukul, dan ditendang secara bersama-sama oleh lebih dari dua orang di area pintu masuk club. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di wajah, pelipis, rahang, dan bagian tubuh lain, dengan dugaan cedera cukup serius.
Insiden terjadi sekitar pukul 03.10 WIB, Sabtu dini hari, 13 Desember 2025. Laporan polisi dibuat pada hari yang sama di Polsek Batu Ampar.
Peristiwa diduga bermula di dalam area Club Malam Pacific Palace dan berlanjut hingga ke pintu masuk VG Executive Music Hotel Pacific Palace, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
KS (45)Tahun meninai tempat hiburan malam tersebut sudah lama beroperasi, dan layak di juluki Sarang Neraka tempat nya orang berbuat maksiat di tanah Batam.
" Ya, tempat hiburan tersebut Club Pasifik layak dijuluki Saranng Neraka atau tempatnya orang berbuat maksiat, Mabuk-mabukan, pesta Dan tempat penikmat Barang haram seperti Ekstasi " Sebutnya.
Dirinya menambahkan lagi agar untuk para ulama ulama dan para yokoh agama dan yokoh masyarakat Adat yang ada di Batam agar tidak tinggal diam terhadap tempat tempat maksiat seperti klub Pasifik Batam tersebut dan bersatu untuk menutup sarang neraka ( tempat maksiat tersebut)
"saya berharap agar para ulama ulama dan tokoh masyarakat agar bersatu untuk menutup tempat maksiat tersebut," Harap dna tutupnya.
Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat: pasal 11 mengatur bahwa pemerintah dapat menutup atau menyegel tempat tempat yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di waktu yang sama, salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan identitas lengkapnya, dan tidak berjauhan dengan tempat hiburan klub Pasifik tersebut meminta aparat dan pemerintah bertindak tegas terhadap aktivitas club malam Pacifik yang menganggu ketentraman warga atau masyarakat sekitar.
"kami masyarakat meminta aparat dan pihak pemerintahan bertindak tegas terhadap aktivitas club malam Pasifik yang mengganggu ketentraman warga dan masyarakat sekitarnya" Tegasnya.
Untuk keberimbangan pemberitaan, dan Sampai berita ini ditayangkan, awak media Adhyaksanews akan mencoba dan terus berusaha untuk mengkonfirmasi atau menghubungi pihak pihak terkait.(Tim)
| Editor : Koni Setiadi